Melanjutkan tulisan saya yang banyak kaga nyambung sebelumnya...
Aku ingin tahu seberapa sibukkah dosen seharusnya?
Seorang buruh bekerja 40 jam kerja per minggu. Kalau berlebih, maka disebut lembur.
Nah, seorang dosen seharusnya bekerja secara mirip. Bedanya adalah adanya sistem kredit semester (SKS).
Perlu diingat,
1 SKS = 3 jam kerja
Seorang dosen memiliki kewajiban mengajar berupa Tridharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari
1. Pendidikan dan Pengajaran
2. Penelitian
3. Pengabdian kepada Masyarakat
I. Pendidikan dan Pengajaran
Komponennya:
- memberi kuliah (1 sks = 3 jam kerja)
- membimbing mahasiswa dalam Tugas Akhir (1 mahasiswa/semester = 2 jam kerja)
- menguji mahasiswa dalam Tugas Akhir (6 mahasiswa/semester = 1 jam kerja)
- menjadi dosen wali (20 mahasiswa = 1 jam kerja)
- membuat diktat kuliah (1 diktat/tahun = 1 jam kerja)
Nah, seorang buruh bekerja 40 jam kerja. Seorang dosen politeknik wajib menjalankan Dharma Pendidikan sebesar MINIMAL 40% jam kerja dan dosen universitas dan institut wajib menjalankan MINIMAL 30% waktunya untuk ini.
Anggap saja, seorang dosen menghabiskan waktunya 40% untuk Dharma I.
40% dari 40 jam = 16 jam
16 jam / 3 jam = 5 sks sisa 1 jam.
Jadi 16 jam kerja (atau 5 sks plus 1 jam kerja) adalah jam kerja wajib seorang dosen untuk Dharma Dikjar ini.
Cara memenuhi jam kerja wajib ini:
Pertama, seorang dosen mengajar 6 sks, maka dia sudah melewati jam mengajar minimal.
Kedua, seorang dosen mengajar 5 sks, lalu membuat 1 diktat kuliah per tahun.
Ketiga, seorang dosen mengajar 4 sks, membimbing 2 mahasiswa dalam menjalankan Tugas Akhir selama 1 semester.
Dan kemungkinan lainnya. Tapi contoh di atas, terjadi ketika dosen memenuhi kewajiban minimalnya.
II. Penelitian
Komponennya:
- menjadi peneliti utama (1 topik/tahun = 10 jam kerja)
- menjadi peneliti tidak utama (1 topik/tahun = 5 jam kerja)
- menjadi penulis utama untuk jurnal ilmiah (1 judul/2 tahun)
Nah, seorang buruh bekerja 40 jam per minggu.
Seorang dosen wajib meneliti MINIMAL 25% dari jam kerjanya.
25% dari 40 jam = 10 jam kerja
Cara memenuhi jam kerja wajib ini:
Pertama, seorang dosen menjadi peneliti utama 1 topik per tahun.
Kedua, seorang dosen ikut tim penelitian untuk 2 topik per tahun.
Yang namanya penelitian pasti harus dipublikasi, jadi harus ada yang masuk jurnal ilmiah terakreditasi.
III. Pengabdian kepada Masyarakat
Sebetulnya jam kerja minimal hanya untuk Dharma I dan II sedangkan Dharma III, yaitu Pengabdian kepada Masyarakat tidak memiliki jam kerja minimal. Beberapa kegiatan Dharma III juga banyak kemiripan dengan Dharma II, karena sama-sama meneliti dan kadang ada yang dipublikasi dalam bentuk paper. Akan tetapi seorang dosen wajib menjalankan Dharma ini dalam karirnya.
Komponen:
- mengadakan pelatihan insidental kepada masyarakat (1 topik/semester = 1 jam kerja)
Cara dosen bekerja di bidang ini
Pertama, mengadakan training/pelatihan kepada masyarakat
Kedua, membuat teknologi aplikatif untuk masyarakat lalu mendampingi masyarakat menggunakan teknologi tersebut. Jadinya dosen bisa memenuhi jam kerja meneliti sekaligus melakukan pengabdian kepada masyarakat
Dan masih banyak kemungkinan lain.
IV. Administrasi dan Manajemen
Tridharma bukannya cuma ada tiga? Kok ada yang keempat?
Yang keempat ini bukan bagian Tridharma, tapi bagian dari kerjaan dosen lainnya.
Kadang-kadang dosen harus memegang beberapa jabatan yang bukan
- Rektor
- Wakil Rektor/ Pembantu Rektor
- Dekan
- Pembantu Dekan
- Kepala Jurusan
- Sekretaris Jurusan
- Kepala Laboratorium
- Kepala Lembaga Penelitian
- Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat
Akan tetapi, Dosen harus menjalankan pekerjaan administratif lain yang tidak termasuk Tridharma, misalnya
- Koordinator Perpustakaan Jurusan
- Panitia 17 Agustus-an
- Panitia Penyambutan Mahasiswa Baru
- Panitia Akreditasi
- Panitia Pameran
- Panitia Seminar
- Panitia Konferensi
- Panitia Wisuda
- dll
Apakah kamu betul-betul dosen sibuk?
Blogs ini dibuat untuk menyuarakan kepedulianku di bidang pendidikan, sosial politik, dan kebudayaan. This blog is about my opinion on education, social politic and culture.
Showing posts with label dozent. Show all posts
Showing posts with label dozent. Show all posts
Monday, December 29, 2008
Sunday, September 14, 2008
Berapakah dosen harus digaji?
Menurut upah minimum 2008 di sini, UMP Jawa Tengah adalah Rp 547.000,-. Dan kebetulan aku adalah seorang dosen di Semarang.
Upah minimum tersebut untuk 40 jam kerja per minggu.
Kalau satu bulan diasumsikan 4 minggu, maka upah itu untuk 160 jam kerja.
Jadi pada jam kerja wajib, upah pekerja per jam di Semarang adalah Rp 3.418,75.
Di Bremen, Jerman, upah yang kudapat per jam adalah 6 hingga 7,3 euro per jam.
Lalu ada Surat Dirjen Dikti No. 3298/D/T/99 tanggal 29 Desember 1999, tentang beban kerja dosen.
1 sks mengajar mata kuliah itu setara 3 jam kerja.
Isinya:
1 jam mempersiapkan mata kuliah
1 jam tatap muka di kelas
1 jam evaluasi
(total memang 3 jam kerja)
Membimbing 1 orang mahasiswa per semester, setara 2 jam kerja.
(membimbing tugas akhir/skripsi)
Menguji Tugas Akhir mahasiswa (Sidang), 6 orang mahasiswa per semester, setara 1 jam kerja.
Menjadi dosen wali untuk 20 mahasiswa, setara 1 jam kerja.
Membuat 1 diktat kuliah per tahun, setara 1 jam kerja.
Kalau tadi tentang pendidikan dan pengajaran, sekarang beban kerja meneliti.
Menjadi peneliti utama, untuk 1 topik per tahun, setara 10 jam kerja.
Kalau jadi peneliti tidak utama, setara 5 jam kerja.
Menjadi penulis utama, untuk jurnal terakreditasi, 1 judul makalah per 2 tahun, setara 1 jam kerja.
Selain meneliti, ada juga pengabdian masyarakat.
Mengadakan pelatihan insidental untuk masyarakat, 1 topik per semester setara 1 jam kerja.
Selain Tridharma Perguruan Tinggi (dikjar, penelitian, dan pengabdian), ada kegiatan lain, yaitu manajemen dan administrasi.
Aktif dalam 1 kepanitiaan per tahun setara 1 jam kerja.
Mari kita hitung beban kerjaku saat menjadi dosen dulu
Mengajar 8 sks = 24 jam kerja
Menjadi dosen wali untuk sekitar 80 mahasiswa = 4 jam kerja
Meneliti 1 topik = 10 jam kerja
Mendampingi masyarakat, 2 topik = 2 jam kerja
Menjadi Koordinator Pustaka = 1 jam kerja
Ikut Panitia Akreditasi = 1 jam kerja
Ikut Panitia Seminar = 1 jam kerja
Ikut Panitia Penyambutan Mahasiswa Baru = 1 jam kerja
Total 24 + 4 + 10 + 2 + 4 = 44 jam kerja
Ternyata aku kaga sibuk-sibuk amat. Gajiku juga di atas upah minimum.
Nah, tapi dosen-dosen yang lebih senior bisa mengajar 12 sks (36 jam kerja), kapan dia sempat meneliti?
Upah minimum tersebut untuk 40 jam kerja per minggu.
Kalau satu bulan diasumsikan 4 minggu, maka upah itu untuk 160 jam kerja.
Jadi pada jam kerja wajib, upah pekerja per jam di Semarang adalah Rp 3.418,75.
Di Bremen, Jerman, upah yang kudapat per jam adalah 6 hingga 7,3 euro per jam.
Lalu ada Surat Dirjen Dikti No. 3298/D/T/99 tanggal 29 Desember 1999, tentang beban kerja dosen.
1 sks mengajar mata kuliah itu setara 3 jam kerja.
Isinya:
1 jam mempersiapkan mata kuliah
1 jam tatap muka di kelas
1 jam evaluasi
(total memang 3 jam kerja)
Membimbing 1 orang mahasiswa per semester, setara 2 jam kerja.
(membimbing tugas akhir/skripsi)
Menguji Tugas Akhir mahasiswa (Sidang), 6 orang mahasiswa per semester, setara 1 jam kerja.
Menjadi dosen wali untuk 20 mahasiswa, setara 1 jam kerja.
Membuat 1 diktat kuliah per tahun, setara 1 jam kerja.
Kalau tadi tentang pendidikan dan pengajaran, sekarang beban kerja meneliti.
Menjadi peneliti utama, untuk 1 topik per tahun, setara 10 jam kerja.
Kalau jadi peneliti tidak utama, setara 5 jam kerja.
Menjadi penulis utama, untuk jurnal terakreditasi, 1 judul makalah per 2 tahun, setara 1 jam kerja.
Selain meneliti, ada juga pengabdian masyarakat.
Mengadakan pelatihan insidental untuk masyarakat, 1 topik per semester setara 1 jam kerja.
Selain Tridharma Perguruan Tinggi (dikjar, penelitian, dan pengabdian), ada kegiatan lain, yaitu manajemen dan administrasi.
Aktif dalam 1 kepanitiaan per tahun setara 1 jam kerja.
Mari kita hitung beban kerjaku saat menjadi dosen dulu
Mengajar 8 sks = 24 jam kerja
Menjadi dosen wali untuk sekitar 80 mahasiswa = 4 jam kerja
Meneliti 1 topik = 10 jam kerja
Mendampingi masyarakat, 2 topik = 2 jam kerja
Menjadi Koordinator Pustaka = 1 jam kerja
Ikut Panitia Akreditasi = 1 jam kerja
Ikut Panitia Seminar = 1 jam kerja
Ikut Panitia Penyambutan Mahasiswa Baru = 1 jam kerja
Total 24 + 4 + 10 + 2 + 4 = 44 jam kerja
Ternyata aku kaga sibuk-sibuk amat. Gajiku juga di atas upah minimum.
Nah, tapi dosen-dosen yang lebih senior bisa mengajar 12 sks (36 jam kerja), kapan dia sempat meneliti?
Labels:
dosen,
dozent,
education,
higher education,
lecturer,
pendidikan,
pendidikan tinggi
Subscribe to:
Posts (Atom)